Resume 1 Kuliah tentang Konstitusi (UAJY, Fisip, 8 Mei 2013)

KONSTITUSI
• Merupakan sebuah dokumen politik, cara mengelola kekuasaan negara, sangat terkait dengan setting/ dinamika yang terjadi di negara tersebut dari masa ke masa.
• Merupakan kerangka kerja dalam mengelola kekuasaan dengan tujuan tertentu, terutama mensejahterakan masyarakat atau warga Negara.
• Ada sebuah Quote dari LORD ACTON: Power Tends to Corrupt. Absolute Power Corrupts Absolutely
• Lalu bagaimana cara mengatasinya :
a. Kekuasaan jangan dibuat absolute (melekat secara dominan pada diri aktor atau penguasa,
b. Mekanisme control harus berjalan dengan baik (check and balances) antar lembaga atau institusi kenegaraan terkait.
c. Ada separation of Power: kekuasaan pembuat kebijakan harus dipisah-pisah dan selalu dilakukan control mengikat. Contoh di Indonesia : Eksekutif sebagai pembuat RUU, Legislatif yang akan membahas dan mengundangkannya.
Pembagian Kekuasaan Berdasar Letak :
1. Internal : merujuk bagaimana kekuasaan yang melekat di dalam negara dibagi-bagi (eksekutif, yudikatif, legislative. Munculnya lembaga baru, karena lembaga yang lama dianggap tidak kompeten misal KY, MK, KPK, dan lain-lain.
2. Eksternal : LSM/NGO, Media Massa, kalangan Sub-altern
Pembagian Kekuasaan Berdasar Hubungan :
1. Horisontal : kedudukan sejajar, tapi fungsinya berbeda (basis terletak pada fungsi)
2. Vertical : bagaimana hubungan pusat-daerah, contoh praktek otonomi daerah
Sebuah konstitusi bisa disebut konstitusi jika di dalamnya mengatur bagaiman kekuasaan dikelola secara demokratis dan dengan tujuan yang jelas sesuai kebutuhan.
KONSTITUSI:
1. Pembagian kekuasaan. Kekuasaan tidak hanya dibagi-bagi, tapi perlu adanya kejelasan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih.
2. Pembagian Kekuasaan :
a. Implikasinya lahir lembaga-lembaga baru untuk penyempurnaan sistem
b. Mekanisme hubungan antara lembaga negara misal MA dan MK harus diatur, KPK dan Polri serta KEJAGUNG
3. Perlindungan hak-hak warga negara, termasuk pelayanan “public” yang baik terhadap warga Negara, misal: pasal 27 (1) dan (2), pasal 28, 29, 31, 33, 34 UUD 1945.
Fungsi konstitusi :
1. Mengelola kekuasaan
2. Melindungi minoritas (kelompok/ individu) secara politik maupun jumlah, agar tidak terjadi diskriminasi dan juga penindasan kepada yang minoritas, seperti yang sekarang kembali marak terjadi di Negara kita. Misal: kasus ahmadiyah, gereja yasmin ddi Bogor, gereja HKBP di Bekasi, kasus Syiah g, dan sebagainya..